Pusat Pelayanan Terpadu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk seluruh warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024, Posyandu menyelenggarakan 6 bidang pelayanan dasar bagi seluruh warga.
Pembiayaan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, penyetaraan, dan perlengkapan sekolah bagi warga tidak mampu.
Layanan ibu hamil, bayi, balita, anak sekolah, remaja, lansia melalui 5 meja posyandu + kunjungan rumah.
Sanitasi, MCK, sarana air bersih, dan infrastruktur dasar lingkup RT/Dusun di Desa Sumingkir.
Bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi warga kurang mampu di Desa Sumingkir.
Pengaduan terkait kebakaran, narkoba, KDRT, bencana, trafficking, dan gangguan ketertiban lainnya.
Layanan disabilitas, anak terlantar, lansia, tuna sosial, dan perlindungan jaminan sosial korban bencana.
Jadwal kegiatan Posyandu Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng. Hadir tepat waktu sesuai jadwal.
Berita, pengumuman, dan informasi terbaru dari Posyandu Desa Sumingkir.
Siapkan dan scan/foto seluruh berkas berikut sebelum mengajukan permohonan. Semua berkas wajib disiapkan sesuai bidang layanan yang dibutuhkan.
πΈ Scan/Foto: Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
β¬ Contoh FormatMenyatakan belum pernah menerima bantuan rehabilitasi rumah
β¬ Download TemplateIsi formulir berikut untuk mengajukan permohonan layanan Posyandu. Kader kami akan menghubungi Anda dalam 5 hari kerja.
Posyandu Desa Sumingkir β Layanan 6 SPM Terpadu
Upload foto KTP untuk isi form otomatis, atau ketik keluhan lalu analisis bidang SPM yang sesuai
Hubungi kader atau penanggung jawab layanan langsung melalui WhatsApp.
Jl. Raya Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Panduan lengkap bagi warga yang datang langsung ke Posyandu Sumingkir β alur, dokumen, jam layanan, dan narahubung tiap bidang.
π Balai Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal |
π Senin β Sabtu, 08.00 β 14.00 WIB |
π WA Desa: 0878-3548-8909
* Hari Buka Posyandu ditetapkan setiap bulan oleh kader. Hubungi narahubung untuk jadwal terkini.
Pembiayaan PAUD, pendidikan dasar, penyetaraan & perlengkapan sekolah
Warga datang ke Posyandu menuju meja SPM Pendidikan
Kader mendata keluhan dan memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
Kader & Pemerintah Desa melakukan verifikasi data dan kunjungan rumah
Jika memenuhi syarat, kader mengajukan permohonan ke Pemerintah Desa
Pemerintah Desa meneruskan ke OPD terkait (Dinas Pendidikan)
OPD menindaklanjuti permohonan β
KTP orang tua/wali yang masih berlaku
KK terbaru
Dari RT setempat, bermaterai
Dari sekolah anak (PAUD/SD/SMP)
Senin β Jumat, 08.00 β 14.00 WIB
Batas waktu proses: 5 hari kerja
Ibu hamil, bayi, balita, anak sekolah, remaja & lansia
Meja 1 β Pendaftaran: Daftar nama dan tujuan kedatangan
Meja 2 β Penimbangan & Pengukuran: Berat badan, tinggi, deteksi dini risiko
Meja 3 β Pencatatan: Data dicatat di buku KIA / register posyandu
Meja 4 β Pelayanan Kesehatan: Imunisasi, PMT, konsultasi tenaga kesehatan
Meja 5 β Penyuluhan: Edukasi gizi, kesehatan ibu & anak
Kader merekapitulasi data dan menyusun rencana tindak lanjut
Untuk ibu hamil, bayi, dan balita
Identitas diri pemohon
Jika ada, untuk rujukan ke Puskesmas
Senin β Sabtu, 07.00 β 13.00 WIB
Layanan kunjungan rumah: setelah hari buka
Sanitasi, MCK, sarana air bersih lingkup RT/Dusun
Warga/Kadus/RT datang ke meja SPM Pekerjaan Umum
Kader mendata keluhan: sanitasi, MCK, air bersih β skala RT/Dusun
Kader & Pemerintah Desa melakukan verifikasi dan kunjungan lapangan
Jika memenuhi syarat, kader mengajukan permohonan ke Pemerintah Desa
Pemerintah Desa meneruskan ke OPD terkait (Dinas PU)
OPD menindaklanjuti β
Ditandatangani kepala dusun atau RT setempat
Lokasi titik pembangunan sarana & prasarana
Foto sarana yang rusak / perlu dibangun
Senin β Jumat, 08.00 β 14.00 WIB
Batas waktu proses: 5 hari kerja
Rehabilitasi rumah tidak layak huni
Warga datang ke meja SPM Perumahan Rakyat
Kader mendata keluhan dan memeriksa kelengkapan dokumen
Kader & Pemerintah Desa melakukan verifikasi data dan kunjungan lapangan
Jika memenuhi syarat, kader mengajukan permohonan renovasi ke Pemerintah Desa
Pemerintah Desa meneruskan ke OPD terkait (Dinas Perumahan)
OPD menindaklanjuti β
Identitas pemohon yang masih berlaku
Tampak depan, samping kiri & kanan
Atau bukti kepemilikan lahan lainnya
Pernyataan belum menerima bantuan rehab
Dari Pemerintah Desa Sumingkir
Senin β Jumat, 08.00 β 15.00 WIB
Batas waktu proses: 5 hari kerja
Kebakaran, KDRT, Narkoba, Bencana, Trafficking & gangguan ketertiban
Warga datang langsung ke Pos Pelayanan Terpadu / Kantor Desa untuk melapor
Sampaikan identitas: nama, alamat, nomor kontak, dan KTP. Kerahasiaan pelapor dijamin negara.
Bidang Trantibumlinmas mengkaji laporan, ditindaklanjuti atas persetujuan Kepala Desa
Jika bisa diselesaikan di desa β urusan selesai di tingkat desa
Jika butuh penanganan khusus β diteruskan ke OPD terkait / Kepolisian
OPD / Kepolisian menindaklanjuti β
Wajib disertakan. Laporan tanpa identitas dapat diabaikan.
Untuk tindak lanjut dan koordinasi
Lokasi, waktu, kronologi singkat kejadian
Siaga 24 Jam untuk kejadian darurat
Kantor Desa: SeninβJumat 08.00β14.00
Disabilitas, anak terlantar, lansia, tuna sosial & korban bencana
Warga datang ke meja SPM Sosial dan menyampaikan keluhan layanan sosial
Kader mendata pemohon dan keluhan terkait disabilitas, lansia, anak terlantar, tuna sosial, atau bencana
Kader merekap data dan menyusun rencana tindak lanjut
Kunjungan rumah oleh kader didampingi Pemerintah Desa dan petugas terkait
Pemerintah Desa meneruskan ke Kecamatan β OPD terkait (Dinas Sosial)
OPD menindaklanjuti β
KTP, KK, atau identitas lain yang berlaku
Deskripsi tertulis situasi yang dihadapi
Untuk tindak lanjut ke supra desa / kelurahan
Senin β Sabtu, 08.00 β 14.00 WIB
Batas waktu proses: 5 hari kerja
Dokumentasi kegiatan Tim KKN Universitas Pancasakti Tegal di Desa Sumingkir dalam mendukung pelaksanaan 6 Standar Pelayanan Minimal.
| # | Nama Program Kerja | Bidang SPM | Penanggung Jawab | Tanggal | Sasaran | Keterangan | Status | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Belum ada program kerja. | ||||||||